Polda Jambi Tindak Lanjut Kasus Ijazah Palsu

Anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Daerah Jambi telah menegaskan bukti pencatutan ijazah yang melibatkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2024-2029. 

Penyelidikan dilakukan di SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berdasarkan rekomendasi dari gelar perkara sebelumnya.

Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Oktober 2024, melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor ijazah 431 yang digunakan oleh Amrizal tidak sesuai dengan identitasnya. Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 tidak terdaftar sebagai lulusan, melainkan ijazah tersebut milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

BACA JUGA:Penyidik Akan Periksa Diisdik dan SMP di Sumbar, Terkait Kasus Ijazah Palsu Amrizal Anggota DPRD

BACA JUGA:Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain untuk Raih Gelar Sarjana

Buku Pokok (BP) atau nomor induk yang tertera dalam ijazah adalah identitas unik untuk setiap siswa hingga mereka dinyatakan lulus. 

Dalam kasus ini, Amrizal yang lahir di Kapujan terdaftar dengan BP 431 dan lulus pada tahun ajaran 1989/1990 setelah menyelesaikan proses belajar selama tiga tahun.

Pengambilan ijazah yang sempat hilang juga tercatat dalam buku asli, mendukung kepemilikan yang sah. Pejabat pendidikan setempat menegaskan bahwa surat kehilangan yang digunakan Amrizal dikeluarkan oleh Erman Ahmad, mantan kepala SMPN 1 Bayang, pada Agustus 2007, tanpa validasi data yang tepat.

"Dapat disimpulkan bahwa ijazah tersebut adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan, berdasarkan bukti yang ada," ujar sumber di Pesisir Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Subdit I Direktorat Kriminal Umum. 

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya.

Dugaan pencatutan ijazah ini berkaitan dengan usaha Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, pada tahun 2007, yang ia gunakan untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, meski gagal. 

Ia kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada tahun 2014 dan 2019, serta DPRD Provinsi Jambi pada tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan