Viral! Sertifikasi Halal untuk Nama Produk 'Tuak', 'Beer', dan 'Wine', Ini Klarifikasinya
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengklarifikasi viralnya informasi mengenai produk dengan nama "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengklarifikasi viralnya informasi mengenai produk dengan nama "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa permasalahan terletak pada penamaan produk, bukan kehalalannya.
Produk tersebut telah melalui proses sertifikasi dan mendapat ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
BACA JUGA:Berawal dari Saling Ejek di Instagram, Siswa SMP Koran Perundungan Viral Dimedos
BACA JUGA:Viral di Medsos, Ini Cara Pesan Taksi Listrik Online Evista
BPJPH menjelaskan bahwa penamaan produk halal diatur dalam regulasi yang berlaku.
Meski terdapat produk dengan nama-nama tersebut yang mendapatkan sertifikat halal, hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait penamaan, sementara kehalalan zat dan prosesnya tetap terjamin.
Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, menekankan pentingnya dialog antar pihak untuk menyamakan persepsi guna menghindari kebingungan di masyarakat.
BACA JUGA:Lagi Viral di TikTok Cara Menarik Mengubah Foto Menjadi Video Hidup Menggunakan AI
BACA JUGA:Viral Video Kontes Kecantikan Diduga Melibatkan Peserta Transgender, Polisi Lakukan Penyelidikan
BPJPH juga mengingatkan semua pihak tentang kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. (*)