JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengumumkan kenaikan harga emas batangan pada hari Kamis pagi (3/10).
Dalam laporan yang diakses melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram mengalami peningkatan sebesar Rp5.000, sehingga kini berada di angka Rp1.469.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) untuk emas batangan juga mengalami penyesuaian, dengan nilai baru mencapai Rp1.307.000 per gram.
Penyesuaian harga ini penting bagi investor dan pemegang emas batangan, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan untuk melakukan transaksi jual kembali.
BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga Pertamax Sesuai Fluktuasi Harga Global
BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap transaksi jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, penerapan PPh 22 menjadi sangat relevan. Pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarif yang berlaku adalah 3 persen.
Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor harus memperhitungkan pajak ini dalam perencanaan keuangan mereka.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang terdaftar di laman Logam Mulia Antam untuk hari ini:
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Kini Menjadi Rp1,464 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Pangan Fluktuatif, Cabai Rawit Melonjak Jadi Rp45.170 per kg
- Emas 0,5 gram: Rp784.500
- Emas 1 gram: Rp1.469.000
- Emas 2 gram: Rp2.878.000
- Emas 3 gram: Rp4.292.000
- Emas 5 gram: Rp7.120.000
- Emas 10 gram: Rp14.185.000
- Emas 25 gram: Rp35.337.000
- Emas 50 gram: Rp70.595.000
- Emas 100 gram: Rp141.112.000
- Emas 250 gram: Rp352.515.000
- Emas 500 gram: Rp704.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.409.600.000
Dalam hal pembelian, pembeli emas batangan juga harus memperhatikan pajak yang dikenakan, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang penting untuk pencatatan pajak dan kepatuhan finansial.