Fakta-Fakta Terkait Kasus Santri di Aceh yang Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren
Fakta-fakta santri di Aceh Barat disiram air cabai oleh istri pimpinan Pesantren Darul Hasanah gegara merokok hingga dibotaki dan alami trauma.--X (Twitter) @janghkar--
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Jika terbukti bersalah, NN terancam dikenakan pasal kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Terkait Kasus Mayat Wanita Ditemukan dalam Lemari Kost
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Amrizal, Penentuan Status Segera Dilakukan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. (*)