Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Tersangka

KASUS ASUSILA : Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menyampaikan keterangan terkait kasus video ‘Enak Yank’ dengan menetapkan dua pemerannya sebagai tersangka--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan dua tersangka kasus Pornografi ini disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (03/10/2024) kemarin.

Reza mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka.

“Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” ungkapnya.

Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut.

Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

“Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik,” bebernya.

Ditambahkan Reza, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.

“Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan ke dua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan,” tambahnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan