Kontroversi Pembentukan Kementerian Haji, Antara Beban Birokrasi dan Pelayanan Optimal
Ane Humas Kemenag RI--
JAKARTA, JAMBIEKSORES.CO-Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Sunanto, menegaskan bahwa saat ini tidak ada diskusi di dalam kementerian mengenai rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam pemerintahan Prabowo Subianto yang terpilih di Pilpres 2024.
"Belum ada pembicaraan mengenai hal itu. Ini merupakan kebijakan presiden yang akan datang," ungkap Sunanto saat ditemui setelah acara kumpul media di Jakarta.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pertanyaan media mengenai potensi pembentukan kementerian yang akan khusus mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di pemerintahan mendatang.
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Program Studi Baru Bagi PTKI
BACA JUGA:Kemenag Libatkan 37 Ribu Pekerja dalam Program BLBA Madrasah
Sunanto menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki otoritas dalam hal pembentukan kementerian baru ini.
"Kami akan mematuhi semua kebijakan pemerintahan yang baru, dan akan mengikuti semua peraturan yang ada," tambahnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya melakukan studi mendalam jika pemerintah baru memutuskan untuk mendirikan kementerian khusus haji.
"Sebelum membuat keputusan, perlu ada kajian yang cermat tentang infrastrukturnya dan faktor lainnya. Saat ini, Kementerian Agama belum membahas masalah ini," jelasnya.
Sebelumnya, gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
BACA JUGA: 38 Perpustakaan PTKIN Dilingkungan Kemenag Raih Akreditasi A
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Beasiswa Non-Degree untuk Santri Studi di Luar Negeri
Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, mengungkapkan bahwa keberadaan kementerian ini dianggap penting untuk meringankan beban Kementerian Agama yang selama ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, beban Kementerian Agama yang berat dalam mengelola urusan haji dan umrah dapat dikurangi,” ujarnya.
Zaky menambahkan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah dan sektor swasta, serta kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
“Banyak perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta maskapai penerbangan dan pemerintah Arab Saudi yang juga terlibat dalam proses ini,” tambah Zaky.
BACA JUGA:Kemenag Minta Televisi Tampilkan Azan Magrib di Running Text Selama Misa Paus
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag Resmi Dibuka, Total 20.772 Formasi Tersedia, Daftar Sekarang!
Ia juga menekankan bahwa besarnya anggaran menjadi salah satu alasan mengapa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah perlu dipertimbangkan. (*)