Kesalahan Sepele Gugurkan Mimpi Jadi ASN, Hanya 13 dari 470 Sanggahan yang Diterima
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Sebanyak 470 pelamar CPNS di kota Jambi yang sebelumnya masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengajukan sanggahan, namun, hanya 13 diantaranya yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, Senin (7/10/2024).
Andika menjelaskan, dari total 470 pelamar yang menyanggah status TMS mereka, hanya 13 sanggahan yang diterima karena kesalahan memang berasal dari verifikator. “Dari 470 sanggahan itu, hanya 13 yang kita setujui karena memang ada kesalahan dari verifikator, seperti kehilangan data yang sempat terjadi,” ujar Andika.
Sementara itu, sisanya yang tidak disetujui didasarkan pada kesalahan yang dilakukan oleh pelamar sendiri. “Sebagian besar pelamar yang menyanggah itu sebenarnya melakukan kesalahan sendiri, seperti format surat lamaran atau surat pernyataan yang salah, penggunaan scanner yang tidak sesuai ketentuan, hingga akreditasi kampus yang tidak berada dalam rentang yang sesuai dengan ijazah mereka,” lanjutnya.
Andika menegaskan bahwa setelah proses sanggahan ini, data akan ditarik oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk kemudian dipetakan dan ditentukan jadwal seleksi tahap selanjutnya. “Setelah proses sanggah ini selesai, Panselnas akan menarik data berapa jumlah yang memenuhi syarat. Nanti data tersebut akan di-mapping dan baru akan diumumkan untuk jadwal seleksi berikutnya,” katanya.
BACA JUGA:Hasil Masa Sanggah, Peserta Lulus Administrasi CPNS Tanjabtim Bertambah 36 Orang
BACA JUGA:Seleksi CAT CPNS Sarolangun Dimulai 16 Oktober 2024
Untuk pengumuman hasil sanggah, sudah diumumkan tanggal 29 September 2024 lalu sesuai dengan jadwal.
“Kami harap pelamar lebih teliti dalam memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang,” tutup Andika.
Kesalahan dalam pemenuhan persyaratan administrasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelamar CPNS ke depan agar lebih hati-hati dalam menyiapkan berkas yang diperlukan. (*)