Sales Nakal Gelapkan Uang Toko Rp 27 Juta, Begini Modus Operandi Tersangka
KASUS PENGGELAPAN : Sales Toko Bintang Abadi yan menggelapkan uang Rp 27 juta berhasil diringkus Polisi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pelaku kasus penggelapan yang dilakukan oleh sales Toko Bintang Abadi diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Di mana Toko Bintang Abadi tersebut beralamat di Jalan Banjarejo No 03A RT 17 Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Pelaku yakni bernama Ferianto (34) warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan sales di toko tersebut.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, aksi penggelapan tersebut diketahui oleh pemilik toko bernama Dewi Asia Agustina pada 22 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Ko Apex Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
BACA JUGA:Kasus Ko Apex Terkait Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Segera Dilimpahkan
“Berawal saat pelapor menanyakan kepada pelaku masalah tagihan barang-barang milik Toko Bintang Abadi, yang akhir-akhir ini selalu berkurang,” ujarnya, Senin (07/10/2024) kemarin.
Disampaikan Suwondo, pelaku mengaku bahwa telah memakai uang toko hingga mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.
Pemilik toko kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Jambi Selatan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Selasa, 01 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 21.44 WIB malam di Jalan Tujuh Sumur, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
BACA JUGA:Dinar Candy Dicecar 30 Pertanyaan, Bantah Terkait Kasus Penggelapan Kapal Ko Apex
BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Ko Apex Belum Lengkap
“Pelaku segera dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan guna proses lebih lanjut,” kata Suwondo.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)