Pendidikan Rendah Jadi Penyebab Maraknya Praktik RT/RW Net Ilegal

Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi (kiri) berfoto bersama usai acara Selular Business Forum bertema "Darurat RT/RW Net.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ridwan Effendi, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat pendidikan masyarakat pengguna internet merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya praktik RT/RW Net ilegal. 

Praktik ini melibatkan penjualan kembali bandwidth internet di wilayah tertentu tanpa izin atau perjanjian resmi dengan penyedia layanan internet (ISP).

"Kenapa RT RW Net ilegal masih banyak? Pertama, memang faktor pendidikan masyarakat penggunanya masih rendah," ujarnya.

 Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen layanan internet. Akibatnya, mereka cenderung menerima layanan yang ada tanpa mempertanyakan standar kualitas yang seharusnya diterima.

BACA JUGA:DPRD Bungo Desak Penutupan Stockpile Batubara Ilegal

BACA JUGA:OJK Tutup 10.890 Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp139,67 Triliun

Hal ini memberi ruang bagi layanan ilegal untuk berkembang, meski kualitasnya seringkali tidak memenuhi standar yang diharapkan. 

Ridwan menilai kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak untuk mendapatkan layanan berkualitas membuat mereka lebih toleran terhadap layanan dari penyelenggara ilegal. Banyak yang belum menyadari bahwa kecepatan dan kualitas koneksi yang mereka terima dapat jauh lebih baik jika menggunakan penyedia layanan resmi.

Selain itu, Ridwan juga mencatat adanya hambatan yang dialami oleh operator resmi dalam menjangkau beberapa area, termasuk di perkotaan. Banyak kompleks yang akses internetnya hanya dikuasai oleh penyelenggara lokal, membuat operator resmi sulit untuk masuk. 

Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur kemudahan akses bagi operator, kenyataannya, hambatan-hambatan ini masih sering ditemui di lapangan.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Lima Pelaku Ilegal Drilling di Batanghari

BACA JUGA:Gudang Diduga Penyimpanan Minyak Ilegal Terbakar di Jalan Lingkar

Ridwan menegaskan pentingnya dukungan dari regulator dan penegak hukum, mengingat akses ke lokasi pelanggan seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Jika hambatan ini terus ada, operator resmi akan kesulitan bersaing dengan penyelenggara RT/RW Net ilegal.

Dia menyarankan agar tanggung jawab dalam menangani masalah ini diambil oleh pemerintah atau regulator. Sosialisasi mengenai layanan, kualitas, dan tarif yang transparan perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami pilihan layanan yang tersedia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan