Peringatan Raja Dipahat di Batu Andesit
BATU PRASASTI: Batu Prasasti ke-VI bertuliskan naskah kuno Sunda yang menyampaikan larangan judi yang saat ini tersimpan baik di kawasan Situs Astana Gede, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. --
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Ciamis Dian Udeng menyatakan pihaknya
menerjemahkan tulisan prasasti itu, bagaimana masyarakat itu hidup, bisa sejahtera, aman, memiliki ekonomi yang cukup dengan bekerja sungguh-sungguh, namun tidak dengan berjudi. Pesan ini ada di prasasti di Kawali.
Menurut Dian, terlalu sempit apabila pesan larangan judi hanya bisa diketahui oleh pengunjung Situs Astana Gede. Pesan moral itu harus bisa diketahui oleh masyarakat luas karena isinya relevan diimplementasikan di zaman sekarang dengan maraknya judi online.
Pesan larangan judi dari Raja Galuh itu oleh Dinas Pariwisata dipublikasikan melalui berbagai media massa, dan juga media sosial yang dikelola Pemerintah, maupun menjadi cenderamata berupa baju dengan gambar sablon batu prasasti bertuliskan pesan dari Raja Galuh itu dengan harapan banyak yang membacanya dan tidak berjudi di masa sekarang.
"Kita sekarang terus memberikan informasi-informasi itu, apa yang dituliskan pendahulu kita di tahun 1300-an itu sudah melarang yang namanya judi, baik itu judi pada zaman itu, dan di zaman sekarang dengan judi online, tetap semuanya sama-sama dilarang," kata Dian.
Prasasti Prabu Niskala Wastu Kancana itu menjadi pesan yang abadi dan relevan di setiap zamannya untuk mengingatkan seluruh umat manusia agar tidak berjudi.
Pesan dalam prasasti itu juga menegaskan bahwa perjudian tidak dibenarkan dalam konteks budaya karena bakal mengantarkan pemainnya pada kesengsaraan hidup. (ant)