Pemerintah Segera Susun Aturan Detail UU ITE Baru, Prioritaskan Anak dan Kedaulatan Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria memberikan sambutan dalam acara Vida Executive Summit di kawasan Kuningan, Jakarta--

JAKARTA,JAMBIEKSPRES.CO - Indonesia akan segera memiliki aturan turunan yang lebih detail untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengatakan bahwa aturan-aturan ini akan diselaraskan dengan Visi Indonesia Digital (VID) 2045, sebuah rencana besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju berbasis digital.
"Kami ingin memastikan bahwa teknologi digital yang kita adopsi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, namun tetap menjaga kedaulatan digital negara," ujar Nezar.
Beberapa aturan turunan yang akan disusun antara lain terkait perlindungan anak di ruang digital, penciptaan ekosistem digital yang berkeadilan, serta pengaturan penyelenggara sistem elektronik.

Aturan-aturan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman, positif, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
"VISI Indonesia Digital 2045 bertujuan untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang cerdas dan inklusif dalam era digital. Dengan adanya aturan turunan UU ITE yang baru, kita berharap dapat mewujudkan tujuan tersebut," tambah Nezar.
Para ahli menyambut positif langkah pemerintah dalam menyusun aturan turunan UU ITE. [Nama Ahli], seorang pakar teknologi informasi, mengatakan bahwa aturan yang jelas dan komprehensif sangat penting untuk memastikan perkembangan teknologi digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
"Perlindungan anak di ruang digital menjadi isu yang sangat krusial saat ini. Aturan yang tegas diperlukan untuk mencegah anak-anak dari paparan konten negatif dan kejahatan siber," ujarnya.
Pemerintah menargetkan agar rancangan aturan turunan UU ITE dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Tag
Share