Tolak Berpolemik Terkait Cincin Kawin Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ingin terlibat dalam polemik mengenai Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang menolak menyerahkan cincin kawinnya kepada penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi dan Harvey Moeis, termasuk cincin kawin tersebut. 

"Jika Sandra mengklaim bahwa cincin itu miliknya, kita perlu mempertimbangkan waktu dan cara perolehannya," ujar Harli di Jakarta.

Ia menekankan bahwa penyidik telah bertindak sesuai dengan hukum dan meminta agar situasi ini tidak diperdebatkan lebih jauh. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APD pada Masa Pandemi COVID-19

BACA JUGA:Kejagung Sita Rp Rp450 M Kasus Korupsi PT Asset Pacific

"Saya ingin menegaskan bahwa penyidikan kami profesional dan tidak perlu dipolemikkan," tambahnya.

Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan suaminya. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sandra mengungkapkan bahwa suaminya hanya memberikan cincin pertunangan dan cincin kawin. Saat hakim Eko Aryanto menanyakan keberadaan cincin kawin, Sandra menjawab, "Masih ada. Mau disita penyidik, enggak saya kasih."

Nama Sandra Dewi juga disebut dalam dakwaan terkait aliran uang sebesar Rp3,15 miliar yang masuk ke rekeningnya, yang diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah dari beberapa smelter swasta. (ant)

 

Tag
Share