Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
MELAPOR : Koban didampingi oleh pengacaranya saat mendatangi mapolda untuk membuat laporan --
Sementara itu, Wendhy Yanuar Prathama selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Kasus ini sudah di laporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
Dengan nomor LP/B/183/VII/2024/SPKT/POLDA JAMBI. “Laporan ini sudah kita buat di Polda Jambi , dan sudah naik ke tahap Penyidikan,” katanya.
BACA JUGA:WASPADA! Jangan Tertipu oleh Konten AI saat Belanja Online, Ini Kiat Menghindarinya
BACA JUGA:Ngaku Paranormal, Ahun Tipu Pengusaha Rp 400 Juta
Hingga berita ini diturunkan, Jambi Ekspres masih mengkonfirmasi terkait laporan kasus ini ke pihak Kepolisian. (*)