Delapan Partai Usulkan Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos sebagai Cagub Maluku Utara
Petugas membawa peti jenazah Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta--
TERNATA, JAMBIEKSPRES.CO- Delapan partai politik pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Benny Laos dan Sarbin Sehe, telah melakukan rapat koalisi dan mengusulkan Sherly Tjoanda, istri dari mendiang Benny Laos, untuk menggantikan suaminya setelah ia meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat di Pulau Taliabu.
Juru Bicara pasangan Benny-Sarbin, Muksin Amrin, menyatakan, "Kami sepakat mendorong Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Malut, berpasangan dengan Sarbin Sehe."
Benny Laos, yang meninggal pada Sabtu, 12 Oktober 2024, telah dirawat di RSU Bobong sebelum dinyatakan meninggal, bersamaan dengan peringatan ulang tahun ke-25 Provinsi Malut.
BACA JUGA:Maluku Utara Berduka, Cagub Benny Laos Meninggal Dunia
BACA JUGA:Finalisasi Tema Debat Publik Cagub Jambi, Subhan Ditunjuk Jadi Ketua Tim Perumus
Muksin menambahkan bahwa mereka akan bertemu dengan Sherly Tjoanda pada Selasa, 15 Oktober 2024, untuk mendiskusikan kesediaannya maju sebagai calon gubernur.
Ia menekankan bahwa pengusulan ini bertujuan untuk melanjutkan perjuangan suaminya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika Sherly tidak bersedia, kami harus mencari nama lain, mengingat waktu yang tersisa sangat singkat," ujarnya.
Muksin menargetkan agar proses penggantian cagub Malut dapat segera diselesaikan, dengan harapan bahwa keluarga almarhum yang saat ini berada di Jakarta dapat memperlancar proses tersebut.
Di sisi lain, Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, menjelaskan bahwa surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut belum dicetak.
BACA JUGA:Dilarang Bawa Atribut dan Teriakan Yel-yel, Debat Perdana Antar Cagub Digelar 27 Oktober
BACA JUGA:Pleno Tertutup, KPU Tetapkan Haris-Sani dan Romi-Sudirman Sebagai Pasangan Cagub dan Cawagub Jambi
KPU akan menunggu pemberitahuan resmi tentang kematian calon, disertai akte kematian, untuk melakukan penggantian pasangan calon.
"Kami telah menggelar rapat pleno untuk membahas meninggalnya cagub Benny Laos, dan sesuai dengan peraturan yang ada, ada ketentuan untuk mengganti calon yang berhalangan tetap," tambahnya. (*)