Kemendikbudristek Ciptakan Lingkungan Pendidikan Aman Melalui PPKSP

Ilustrasi - kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan. (ANTARA/HO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi siswa.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa salah satu poin penting dari Permendikbudristek PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan, serta Satuan Tugas (Satgas) PPKSP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:UI dan Indiana University Siap Realisasikan Kolaborasi Pendidikan

BACA JUGA:Pelajar Indonesia Terpikat oleh Kualitas Pendidikan Tinggi di Amerika Serikat

"Pembentukan TPPK dan Satgas merupakan langkah awal yang signifikan dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di pendidikan. Setelah ini, kami harus terus berupaya bersama dalam mengatasi kekerasan," jelas Suharti di Jakarta, Minggu.

Sejak diluncurkannya Permendikbudristek PPKSP pada 8 Agustus 2023, sudah ada 404.956 satuan pendidikan (93,71 persen) yang membentuk TPPK, sementara di tingkat daerah, 27 satgas provinsi (71,05 persen) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79 persen) juga telah terbentuk.

Suharti menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKSP oleh pemerintah daerah dan Tim PPKSP oleh satuan pendidikan bertujuan untuk memastikan respons cepat dalam menangani insiden kekerasan.

Sejak tahun 2023, Kemendikbudristek juga telah melibatkan fasilitator nasional dan daerah untuk melaksanakan pelatihan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.

BACA JUGA:Pendidikan Vokasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal yang Inklusif

BACA JUGA:FSGI Minta Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Di tahun 2024, Kemendikbudristek berencana meningkatkan kapasitas modul penanganan kekerasan di satuan pendidikan untuk Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, Kemendikbudristek menyediakan jalur pengaduan melalui kemdikbud.lapor.go.id, yang memungkinkan siswa, orang tua, dan masyarakat melaporkan tindakan kekerasan di sekolah.

Kemendikbudristek juga telah menyediakan Portal PPKSP yang berisi konten edukasi seperti video dan poster pencegahan kekerasan, yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran di kelas.

Untuk menghilangkan kekerasan di satuan pendidikan, Kemendikbudristek bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, sehingga pelaksanaan PPKSP berjalan secara menyeluruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan