PDIP Pecat Akmaluddin dari Kader, Nur Tri Kadarini Diusulkan Jadi Calon PAW
Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotaan partai. Pemecatan Sekretaris Badan Sanksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi itu berdasarkan surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Surat keputusan pemecatan Akmaluddin dari anggota partai besutan Megawati Soekarno Putri ini dikeluarkan DPP PDIP pada 13 September 2024 dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangan pemecatan karena Akmaluddin telah melakukan penghianatan terhadap partai dan dianggap menjadi insiator Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Dampak dari PSU itu, PDIP harus kehilangan satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batanghari-Muaro Jambi pada Pemilu 14 Februari 2024.
Akmaluddin juga dianggap telah melakukan perbuatan tercela berupa peggelapan dan penipuan serta penyalahgunaan kewenangan dan menjatuhkan kehormatan, kewajiban dan citra partai di mata masyarakat berupa pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat.
BACA JUGA:Puan Maharani Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Akan Terjadi Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Sebelum Pelantikan, Prabowo Berharap Bertemu Megawati
"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan DPP PDIP.
Terkait pemecatan ini, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail enggan berkomentar banyak. Dia meminta hal ini untuk dikonfirmasikan ke Ketua DPD Jambi Edi Purwanto. "Maaf, langsung konfirmasi sama ketua DPD," ujar Zaidan singkat.
Disamping itu, selain memecat Akmaluddin, surat DPP ini juga sudah ditindaklanjuti oleh DPD PDIP Provinsi Jambi dengan mengajukan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bahkan surat pengusulan PAW ini sudah ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP Jambi Edi Purwanto dan Sekretaris, Zaidan pada tanggal 2 Oktober 2024. Informasinya, PDIP mengajukan nama Bendahara DPD PDIP Provinsi Jambi Nur Tri Kadarini sebagai calon PAW Akmaluddin.
Sumber internal di DPRD Provinsi Jambi Provinsi Jambi membenarkan bahwa surat PAW Akmaluddin sudah dikirim DPD PDI-P Provisni Jambi. “Iya, sudah masuk tadi siang,” ujar sumber ini, kemarin.
Sementara itu, menyikapi surat usulan PAW dan pemecatan dirinya, Akmaluddin menyatakan diri masih menunggu proses di Mahkamah Partai.
"Karena sudah mengajukan perselisihan di Mahkamah Partai, jadi masih menunggu dari Mahkamah Partai," katanya.
Soal apakah akan mengajukan gugatan lain, Akmaluddin belum mau komentar lebih jauh. Karena Dia akan mempelajari terlebih dahulu surat pemecatan tersebut.