Kemnaker Peringatkan Pekerja tentang Aturan Cuti Bersama
Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja untuk memperhatikan ketentuan mengenai cuti bersama setelah pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa aturan tentang cuti bersama telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 yang menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk 2025, Ini Daftarnya
BACA JUGA:SE Libur dan Cuti Bersama Dilayangkan
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan harus disepakati antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan," jelas Afriansyah.
Ia menambahkan bahwa jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang.
Namun, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut, hak cuti tahunan mereka tidak akan terpengaruh dan mereka akan dibayar seperti pada hari kerja biasa.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rincian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang totalnya mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Kami telah melaksanakan rapat tingkat menteri pada 14 Oktober 2024 untuk menetapkan dan menandatangani SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Muhadjir menekankan bahwa penetapan ini ditujukan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam menjalankan aktivitas, serta sebagai referensi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja di tahun 2025. (*)