Lapas Kelas IIA Jambi Siapkan Pembebasan Bersyarat untuk 5 Warga Binaan
Lima orang Napi saat mendapatkan pembinaan dari Lapas Kelas 2A Jambi sebelum bebas bersyarat--
JAMBI, JAMBIEKSPRES CO- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi sedang mempersiapkan tahapan pra pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk lima warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kegiatan ini merupakan inisiatif pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, serta mendorong reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, melalui Riko Hamdan dari Kasubsi Bimkesmaswat, menjelaskan bahwa persiapan ini dilakukan secara teliti dengan mematuhi ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Oknum Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Mati Atas Kasus Narkoba 52 Kg
BACA JUGA:Razia Lapas Bungo, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan, Warga Binaan Diimbau Disiplin
Proses ini mencakup evaluasi perilaku dan partisipasi warga binaan dalam program pembinaan selama masa pidana.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan bahwa semua langkah ini mengikuti prosedur yang benar,” tuturnya.
Tahapan pra pelaksanaan mencakup berbagai kegiatan penting, termasuk pembekalan keterampilan, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pasca pembebasan, serta pendampingan psikososial agar narapidana dapat beradaptasi dengan kehidupan di luar Lapas.
Warga binaan juga akan mendapatkan bimbingan dari tim Bapas yang bertugas memberikan dukungan selama masa percobaan.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Resmikan Pusat Pendidikan bagi Warga Binaan di Lapas Muara Tebo
BACA JUGA:Razia Lapas Kelas IIA Jambi, Petugas Temukan HP, Pisau dan Barang Terlarang Lainnya
Menurut data Lapas Kelas IIA Jambi, lima warga binaan ini telah menjalani dua per tiga dari masa pidana mereka dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
Proses pemantauan akan terus dilakukan hingga mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dengan aman dan produktif.
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, diharapkan para warga binaan dapat memulai babak baru dalam hidup mereka dan berkontribusi positif terhadap masyarakat.
“Kami berharap, dengan persiapan yang matang, mereka dapat memanfaatkan kesempatan pembebasan bersyarat untuk memperbaiki hidup mereka,” tambah Riko.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular, Lapas Muara Bungo Lakukan Skrining TB Paru
BACA JUGA:979 Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Mendapat Remisi, Tiga Langsung Bebas
Proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menerapkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan fokus pada rehabilitasi, bukan sekadar hukuman. (*)