Raboyamin Gibran
Oleh : Dahlan Iskan--
Adik Almas, bernama Arkan, sebenarnya juga menggugat ke MK. Di soal yang sama. Beda keinginan. Permohonan Arkan ditolak. Arkan kalah. Mahasiswa hukum UNS semester 3 kalah dengan mahasiswa Unsa semester 8. Kakak sulung mengalahkan adik nomor 2.
Yang sebenar-benar adalah bapak-ibu mereka. Sang ayah pengacara. Sang ibu guru agama. Pakai jilbab dan penutup muka. Nama-nama anak itu dipilihkan oleh sang ibu. Karena itu berbau bahasa Arab.
Kakak-kakak Boyamin juga aktivis. Di desa. Ada yang jadi ketua PPP ada yang jadi ketua Parmusi. Ayahnya: NU, tapi politik ayahnya Masyumi. Boyamin sendiri NU yang dibesarkan di Muhammadiyah. Anak nomor 4 dan 5, perempuan, sekolah di pondok NU di Boyolali dan Sukoharjo.
Kini keluarga Boyamin jadi sorotan. Penuh kontroversi: dapat amplop seberapa tebal? Terutama dari pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka?
Dari hasil observasi saya di sekitar Boyamin, keluarga ini tidak berteman dengan keluarga Jokowi. Tidak ada hubungan. Kecuali ada info tandingan yang akuratnya melebihi info yang saya dapat ini.
Bahwa Boyamin menggugat ke MK itu memang salah satu hobinya. Sudah dua kali menang. Sering juga kalah. Soal masa jabatan di KPK itu, salah satu yang ia menang.
Ia memang pengacara. Punya kantor di Jakarta. Di Solo. Di BSD. Di Surabaya. Di Palembang.
Si sulung Almas, setelah lulus beberapa minggu lagi akan buka kantor pengacara di Balikpapan. Mandiri. Tidak gabung sang ayah.
Di desa Ngumpul, pun di desa saya, nama orang itu biasa hanya satu kata. Boyamin. Kalau lahir hari Kamis akan bernama Kademo, Katiyem, atau Kadimun. Bahwa namanya jadi Boyamin Saiman itu mirip dengan nama temannya yang dari Surabaya yang kini lagi di pedalaman Tiongkok. Sama-sama dari desa. Sama-sama anak petani: comot nama bapak sebagai nama belakang.
Sebagai pendiri MAKI, Boyamin masih bisa dibilang konsisten. Ia selalu menolak uang tutup mulut. Yang paling besar ketika ia menolak mulutnya ditutup dengan uang dalam perkara Djoko Tjandra.
Boyamin memang orang yang suka bikin sejarah dalam hidupnya. Pun kalau itu menimbulkan gempa di seluruh Indonesia.
Anda pun mengira: gugatan PSI yang akan dikabulkan. Gugatan PSI inilah yang menimbulkan prasangka atur-mengatur. Justru kalah. Anak Boyamin yang menang.
Kejelian gugatan Almas adalah di soal legal standing. Almas memang masih mahasiswa. Tapi dalam gugatan ia menyebut dirinya punya cita-cita menjadi presiden. Maka ia merasa dirugikan konstitusi. Ia menjadi punya legal standing.
Lalu ia menang dalam yurisprudensi. Waktu MK memutuskan soal umur pimpinan KPK, ada klausul ''atau pernah memimpin KPK''.
Bahwa yang ia pakai adalah ''pengalaman sebagai wali kota atau bupati"' (bukan gubernur), pertimbangannya adalah: justru otonomi daerah itu adanya di kota atau kabupaten. Bukan di provinsi.