Mahkamah Konstitusi Minta Prioritaskan Guru Honorer Menjadi PPPK

Bupati HST Aulia Oktafiandi (tengah) memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan berprestasi saat kegiatan sosialisasi UU ASN bagi tenaga kesehatan PPPK--

Namun, MK mengingatkan bahwa hak-hak pegawai honorer yang tidak terdaftar tetapi memenuhi syarat waktu mengabdi harus dilindungi dan tetap diproses untuk menjadi PPPK.
Meski demikian, MK menolak keseluruhan petitum gugatan dari pemohon. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
MK berpegang pada dua putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Nomor 9/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan bahwa rekrutmen ASN harus berdasarkan profesionalisme dan terbuka untuk semua pelamar, bukan hanya untuk tenaga kerja honorer.

BACA JUGA:Ribuan Formasi PPPK Dibuka di Sarolangun, Tenaga Honorer Dapat Prioritas

BACA JUGA:Nakes RSUD Ahmad Ripin Protes Terkait Formasi Rekrutmen PPPK Tahun 2024
"Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," tambah hakim konstitusi Guntur Hamzah, menekankan bahwa hak-hak tenaga honorer tetap diakomodasi dalam undang-undang tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan