Selasa, 26 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Caleg Terpilih Bisa Dicoret
Reporter:
Faizarman
|
Editor:
Adriansyah
|
Selasa , 28 Nov 2023 - 20:51
caleg terpilih bisa dicoret minta peserta pemilu patuhi regulasi kampanye jambi- komisi pemilihan umum (kpu) mengingatkan agar calon anggota legislatif (caleg) untuk mengikuti aturan kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024. soalnya apabila dinyatakan melanggar, caleg yang sudah terpilih bisa didiskualifikasi atau dicoret dalam daftar calon tetap (dct). komisioner kpu provinsi jambi, suparmin mengatakan aturan kampanye ini atur secara jelas dalam peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 15 tahun 2023 yang merupakan turunan dari uu nomor 7 tahun 2017. larangan kampanye yang dimaksud, kata suparmin, yakni mempersoalkan dasar negara, politik uang, menghina, menggunakan atribut politik lain, merusak apk, melibat asn, tni/polri dan perangkat desa. sanksinya terkiat larangan ini bisa di diskualifikasi atau dicoret dari dct pemilu 2024. “ini diatur dalam pasal 280, sanksinya bisa dicoret dari dct pemilu,” ujar suparmin, selasa (28/11) kemarin. pencoretan dari dct atau itu dilakukan setelah kpu provinsi jambi dan kabupaten/kota menerima putusan inkrah dari pengadilan. tidak hanya mencoret, tapi juga bisa membatalkan sebagai caleg terpilih apabila dinyatakan menang. “pidana pemilu ini putusannya sampai tingkat banding di pengadilan tinggi. setelah ada putusan itu baru bisa dilakukan eksekusi,” sebutnya. karena itu pihaknya menghibau agar peserta pemilu untuk mematuhi regulasi dan aturan kampanye. aturan itu baik yang bersifat sanksi administrative maupun yang bersifat pidana. “ini kita himbau agar mematuhi regulasi, karena resikonya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) sebagai calon dan calon terpilih,” tegasnya. disamping itu, badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi jambi juga mengingatkan agar peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada pemilu 2024. peringatan ini sampaikan bawaslu mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye tersebut. anggota bawaslu provinsi jambi, ari juniarman mengatakana bahwa pihaknya sudah menghimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah capres-cawapres, asn, tni/polri maupun media masa dan elektronik. himbauan itu dilakukan agar peserta pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaskanaan kampanye. “kita sudah himbau pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” katanya. terkait penindakan larangan kampanye ini, kata ari, pihaknya baru saja melaksanakan rapat koordinasi nasional (rakornas) sentra gakkumdu. kegiatan ini digelar untuk menyamakan padangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya. “intinya rakornas ini dilakukan bawaslu ri untuk menyamakan padangan dan persepsi agar kerja sentra gakkumdu bisa berjalan maksimal,” katanya. lantas apa saja sanksi terhadap larangan kampanye tersebut? mantan ketua bawaslu kota jambi ini menyebutkan dalam uu no 7 tahun 2017 mengatur secara jelas saknsi terkiat larangan kampanye. pertama dalam pasal 492, peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak rp12.000.000. “yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakti, salah satunya pada masa tenang. itu termasuk diluar jadwal,” katanya. kemudian ada juga sanksi keberpihakan asn dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490. kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. “ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak rp. 12.000.000,” sebutnya. ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak rp. 24.000.000. di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286. “peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih. jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” sebutnya. ari menegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. menurutnya ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017. “maka dari itu kita sudah menghibau pihak terkiat jauh sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. kita berharap ini dapat sama-sama dijaga dengan melakukan kampanye seusai dengan aturan dan regulasi yang ada,” pungkasnya. (aiz)
1
2
»
Tag
# caleg terpilih bisa dicoret
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 29 NOvember 2023
Berita Terkini
Cuaca Tak Menentu, BMKG Ajak Penyelenggara Pilkada Siap Siaga
Terkini
3 jam
AI dan Coding Akan Diajarkan di Kelas 4 SD Mulai Tahun Depan
Pendidikan
11 jam
Kiat Agar Tampilan Kulit Wajah ala Artis Korea
Gaya Hidup
11 jam
Kemenag Siapkan Siswa Madrasah Hadapi Risiko Bencana Megathrust
Pendidikan
11 jam
Penyebab Osteoporosis Sering Tidak Disadari Penderitanya
Gaya Hidup
11 jam
Berita Terpopuler
Penyebab Osteoporosis Sering Tidak Disadari Penderitanya
Gaya Hidup
11 jam
Kiat Agar Tampilan Kulit Wajah ala Artis Korea
Gaya Hidup
11 jam
Kabel Menjuntai di Beringin Makan Korban, Pengantin Baru Tewas Kesetrum
Metropolis
13 jam
Kemenag Siapkan Siswa Madrasah Hadapi Risiko Bencana Megathrust
Pendidikan
11 jam
Helmi Tewas Ditikam Tetangganya, Dipicu Masalah Hutang Piutang
Buser
13 jam
Berita Pilihan
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
2 minggu
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
2 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
2 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
2 bulan
Pj Bupati/Walikota dan Calon Petahana Diminta Jangan Libatkan ASN di Pilkada
Politik
2 bulan