Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Gerai BRILINK di Kenali Besar
DITANGKAP : Pelaku perampokan Gerai BRILINK berhasil diringkus oleh tim opsnal Polsek Kota Baru, dan langsung digiring ke sel tahanan untuk proses lebih lanjut--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil meringkus pelaku perampokan gerai BRILINK di daerah Jalan Pattimura Kelurahan, Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Peristiwa perampokan pada gerai BRILINK ini terjadi Pada Senin 14 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 21.45 WIB. Pelaku yakni, Abdul (29) warga Jalan KH A Qodir Ibrahim Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi melalui Panit I Opsnal Polsek Kota Baru, Ipda Swando P Panggabean mengatakan, kejadian perampokan ini berawal dari pelaku melakukan transaksi setor tunai (Top Up) sejumlah Rp 20 juta di gerai BRILINK tersebut. “Setelah transaksi berhasil atau selesai, pelaku kemudian meninggal lokasi,” katanya, Kamis (17/10/2024) kemarin.
Namun, selang beberapa menit, pelaku kembali lagi ke gerai BRILINK tersebut dengan mengenakan kostum yang berbeda. Dengan mengenakan jas hujan warna biru dan helm, pelaku nekat masuk ke dalam gerai dan merampok uang yang disetor olehnya tersebut senilai Rp 20 juta.
Saat melakukan aksi perampokan tersebut, pelaku nekat menodongkan senjata tajam kepada penjaga gerai BRILINK dan melukainya dengan senjata tajam.
Setelah mendapatkan laporan polisi terkait kejadian tersebut, Tim opsnal Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi. “Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Rabu16 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib ,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku Abdul (29) dikenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. (*)