Lokasi Tak Sesuai RTRW
Land Clearing Pembangunan Stockpile PT SAS
JAMBI - Polemik rencana pembanguan stockpile dan pelabuhan batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) masih terus menggema.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, jika tugas pokok dan fungsi Penjabat Walikota Jambi salah satunya adalah melanjutkan program yang sudah dibuat sebelumnya.
"Berkenaan dengan PT SAS ini, pemerintah Kota Jambi dari awal memang menolak. Alasan menolak itu, tentu sudah ada kajian yang matang, tidak sekedar menolak," kata Junedi, Rabu (29/11/2023).
Kata Junedi, kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah sebelumnya, itu sudah didasarkan atas kajian peraturan daerah.
Pihaknya yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan.
"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aurduri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih di kemudian hari," kata Junedi.
Intake Aurduri sebutnya, melayani pelanggan di tiga kecamatan, yaitu Alam Barajo, Telanaipura dan Kota Baru.
"Lebih kurang melayani 20 ribu pelanggan," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra menyebutkan, jika lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Aur Kenali, Telanaipura itu tak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi.
"Lokasi land clearing itu, sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan," kata Momon.
Lanjut Momon, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai.
"Perdanya memang tengah direvisi, tapi kawasan itu masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Permasalahan PT SAS, Amirullah menjelaskan bahwa, dalam rapat bersama Gubernur Jambi itu, bahwa Pj Walikota Jambi tetap meminta agar Pemprov Jambi dapat meninjau kembali izin yang ada.