Kades Bukit Subur Ditegur Terkait Kehadiran Paslon Bupati di Acara

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah memanggil Kepala Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima dari Bawaslu.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Lurah dan Kades Wajib Netral

BACA JUGA:Polres Muaro Jambi Jaga Netralitas, Sanksi Menanti bagi Pelanggar

"Dari keterangan Kades, dirinya hadir di suatu kegiatan atas undangan dari warga, di mana pada acara yang sama juga hadir salah satu pasangan calon," ujarnya.

Budhi Hartono menegaskan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan Pemkab Muaro Jambi, Kades Bukit Subur hanya dikenakan sanksi peringatan untuk menjaga netralitasnya sebagai kepala desa selama masa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Sanksi yang diberikan berupa teguran atau peringatan," tambahnya.

Sekda juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh Kades dan ASN untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:ASN Sungai Penuh Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada

BACA JUGA:Diduga Pelanggaran Netralitas, Cawabup Kerinci Dilaporkan ke KASN

"Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi terberat berupa kurungan dan denda," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan