Setelah Dipecat dari Kader, Akmaluddin Gugat PDIP Rp4,5 Miliar ke PN Jambi

GUGATAN : Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin bersama kuasa hukum Aditya Diar saat menyampaikan keterangan persnya usai mendaftarkan gugatanya terhadap PDIP di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. FOTO: FAIZARMAN/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemecatan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin berbuntut panjang.

Soalnya politisi PDIP Provinsi Jambi itu tidak terima dengan pecatan yang partai berlambang banteng dan secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan ini didaftarkan Akmaluddin  melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Senin (21/10) kemarin.

Dalam gugatannya, tergugat I adalah DPP PDIP, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDIP, Tergugat III DPD PDIP Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD. 

"Gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi hari ini Senin, tanggal 21 Oktober 2024 nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Aditya Diar kepada sejumlah awak media. 

Dalam pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Dilantik Besok, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Sampaikan Harapan

BACA JUGA:PDIP Pecat Akmaluddin dari Kader, Nur Tri Kadarini Diusulkan Jadi Calon PAW

Kemudian menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril Rp. 4.572.400.000,.

"Kerugian materil Rp. 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000," kata Adiya Diar. 

Disisi lain, Akmaluddin dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya merasa kaget dengan keputusan yang ambil PDIP ketika SK pemecatan sampai ketangannya pada tanggal 28 September lalu. 

Ia pun menguraikan akar persoalan yang berawal dari pengaduan Nur Tri kadarini kepada mahkamah partai pada tanggal 16 April. Kemudian pada tanggal 10 Juni dirinya bersidang di Mahkamah Partai yang sampai harinya keputusannya belum diterima. 

 “Dalam proses yang berjalan di Makamah Partai DPD PDIP Provinsi Jambi juga malakukan proses dengan sidang yang sama. Inilah yang menjadi dasar pemecatan kepada kami,” katanya. 

  Atas dasar ini, kata Akmal, dirinya melakukan kajian sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai, maka pihaknya melaporkan kembali terkait pemecatan tersebut kepada Mahkamah Partai. “Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi terkait adua itu. Maka dengan segala pertimbangan, hari ini kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi,” sebutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan