Setelah Dipecat dari Kader, Akmaluddin Gugat PDIP Rp4,5 Miliar ke PN Jambi

GUGATAN : Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin bersama kuasa hukum Aditya Diar saat menyampaikan keterangan persnya usai mendaftarkan gugatanya terhadap PDIP di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. FOTO: FAIZARMAN/JE --

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Dodi Harmoko mengatakan bahwa pihaknya mengormati langkah hukum yang dilakukan Akmaluddin. “Yang jelas kami menghormati hak konstitusional saudara Akmaludin,” katanya. 

Terkait langkah kedepan, kata Dodi Harmoko, pihaknya masih akan mempelajari apa saja meteri gugatan yang dilayangkan tersebut. “Terkait gugatan dan tuntutannya, Tim Kuasa Hukum Partai sedang mempelajari," tegasnya. 

Sebelumnya, Akmaluddin dipecat PDIP dari keanggotaan partai berdasarkan surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024. Surat keputusan pemecatan itu dikeluarkan DPP PDIP pada 13 September 2024 dengan sejumlah pertimbangan.  

Salah satu pertimbangan pemecatan karena  Akmaluddin telah melakukan penghianatan terhadap partai dan dianggap menjadi insiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Dampak dari PSU itu, PDIP harus kehilangan satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batanghari-Muaro Jambi pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Akmaluddin juga dianggap telah melakukan perbuatan tercela berupa peggelapan dan penipuan serta penyalahgunaan kewenangan dan menjatuhkan kehormatan, kewajiban dan citra partai di mata masyarakat berupa pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat.

"Oleh karenanya, DPP Partai memandnag perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan DPP PDIP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan