569 WNI Dideportasi dari Filipina Karena Terlibat Operator Judi Online Ilegal
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) diketahui bekerja sebagai operator judi daring ilegal di Filipina.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Rabu dini hari.
Kasus ini terungkap setelah penggerebekan oleh kepolisian Filipina di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Cebu, pada 31 Agustus 2024.
Operasi tersebut menemukan bahwa para WNI yang terlibat secara sadar bekerja sebagai operator judi daring dan menargetkan warga Indonesia sebagai korban.
BACA JUGA:Promosikan 35 Situs Judol, Admin Instagram Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Maraknya Judi Online, MUI Kota Jambi Gelar Pelatihan Bahaya dan Pencegahan Judol Bagi Masyarakat
Krishna menegaskan bahwa para WNI tersebut bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainkan pelaku yang secara sengaja menawarkan diri untuk pekerjaan tersebut.
"Mereka bekerja secara sadar sebagai operator judi online, bukan korban TPPO," ujar Krishna.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh operator judi daring telah ditangkap, termasuk dua WNI yang saat ini ditahan.
Proses hukum dan deportasi terhadap para pekerja ilegal telah dilakukan secara bertahap. Hingga kini, total 69 WNI telah dipulangkan ke Indonesia.
Pada tahap pertama, 35 WNI dipulangkan, dan tahap kedua sebanyak 32 WNI dijadwalkan pulang pada 22-23 Oktober 2024 dengan penerbangan menuju Jakarta, Medan, dan Manado.
Sebanyak 10 WNI dipulangkan dengan pesawat Scoot TR 2278, 11 WNI dengan Cebu Pacific 5J-759, dua WNI melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, dan dua WNI lainnya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
BACA JUGA:Agen Judi Ditangkap, Polisi Terus Lacak Jaringan Helen Bersaudara
BACA JUGA:Penyidik Segera Lakukan Tahap II Kasus Judi Online Selebgram Jambi
Tiga WNI diterbangkan ke Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, sementara enam WNI dijadwalkan tiba di Jakarta pada 23 Oktober.
Krishna menambahkan bahwa Polri bekerja sama dengan otoritas Filipina untuk memastikan bahwa semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. (*)