Filipina Ubah Status Visa Warga Negara Indonesia Terkait Judi Online

Atase Kepolisian (Atpol), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Filipina sedang melakukan perubahan status atau penurunan level visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebagai operator judi online (Offshore Gaming Operator) di negara tersebut.
Kombes Pol Retno Prihawati, Atase Kepolisian (Atpol) Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, menjelaskan bahwa pengubahan status visa ini dilakukan setelah terungkapnya kasus judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024, yang melibatkan sejumlah pelaku asal Indonesia.

"Presiden Filipina Ferdinand Marcos telah mengeluarkan larangan terhadap judi online dan memberikan waktu hingga akhir Desember 2024 bagi para pelaku dari berbagai negara untuk meninggalkan Filipina," ungkapnya.

BACA JUGA:Promosikan 35 Situs Judol, Admin Instagram Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Maraknya Judi Online, MUI Kota Jambi Gelar Pelatihan Bahaya dan Pencegahan Judol Bagi Masyarakat
Retno menambahkan bahwa penutupan total operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) berdampak pada 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik yang legal maupun ilegal.
"Dampak dari kebijakan ini, pemerintah Filipina melakukan penurunan status visa tidak hanya untuk WNI, tetapi juga untuk semua warga negara asing yang bekerja di sektor judi online," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Divisi Hubungan Internasional Polri aktif dalam melakukan koordinasi dengan PNP (Philippines National Police), NBI (National Bureau of Investigation), dan PAOCC untuk mengidentifikasi WNI yang terlibat sebagai operator judi online.
"Sebagian dari mereka secara sadar telah memilih untuk bekerja sebagai operator judi online di Filipina," tegasnya.
Saat ini, pihak Kedutaan telah melakukan proses pemulangan terhadap 69 orang WNI yang terindikasi terlibat sebagai operator judi online.

Proses deportasi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemulangan 35 WNI pada tahap pertama dan 32 WNI pada tahap kedua, dengan jadwal pemulangan pada 22 hingga 23 Oktober 2024.
Pemulangan pertama dilakukan terhadap 10 WNI menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278.

Kemudian, 11 WNI lainnya dipulangkan menggunakan penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:569 WNI Dideportasi dari Filipina Karena Terlibat Operator Judi Online Ilegal

BACA JUGA:GoPay Perketat Pengawasan, Lindungi Pengguna dari Jerat Judi Online
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, dua WNI dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, diikuti dua WNI lainnya yang juga diterbangkan ke Jakarta.

Selanjutnya, tiga WNI lainnya terbang menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, dan terakhir, enam WNI dipulangkan ke Jakarta pada hari yang sama. (*)

Tag
Share