Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Mendapatkan Keadilan Restoratif

Dokumentasi - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, seharusnya menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang baru-baru ini menjadi perhatian publik.

Berkas kasus Supriyani telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo ke PN Andoolo untuk disidangkan, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Oktober.

"Ketika berkas ini telah sampai di pengadilan, inilah saat yang tepat bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan keadilan restoratif dalam menangani perkara Supriyani," ungkap Rudi dalam pernyataannya di Jakarta.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Minta Prioritaskan Guru Honorer Menjadi PPPK

BACA JUGA:Rumah Guru Honorer SD di Muaro Jambi Ambruk

Rudi menekankan bahwa setiap kasus yang memasuki tahap pengadilan telah melalui proses hukum yang ketat, dimulai dari penyelidikan di kepolisian hingga penuntutan di kejaksaan.

Oleh karena itu, ia percaya bahwa penerapan keadilan restoratif sangat relevan.

"Dasar hukum untuk menerapkan keadilan restoratif sudah ada, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi panduan bagi hakim dalam mengadili perkara pidana," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keadilan restoratif dapat dilakukan, terutama jika korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai.

Dalam kasus Supriyani, Rudi berharap hakim dapat memfasilitasi penyelesaian yang mengutamakan rekonsiliasi antara guru dan muridnya.

"Kasus ini harus dilihat sebagai hubungan yang lebih mendalam, seperti antara ibu dan anak. Penanganan yang berlebihan dalam ranah pidana tidak perlu terjadi, terutama ketika Supriyani sebelumnya sempat ditahan," ujarnya.

Rudi juga mengapresiasi keputusan PN Andoolo dan Kejari Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024.

"Kasus-kasus seperti ini sebaiknya tidak terlalu dibesar-besarkan oleh negara. Kita bersyukur penahanan Supriyani telah ditangguhkan," tambahnya.

BACA JUGA:DPR Nilai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan