Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Vonis RT
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (RT).
Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat.
"Ada (tersangka baru)," ujar Febrie singkat, menambahkan bahwa detail mengenai identitas dan keterlibatan tersangka baru tersebut akan diumumkan sore ini.
Dalam perkembangan kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya telah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Mantan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap RAPBD Untuk Tersangka Suliyanti
BACA JUGA:Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Hukuman Penjara yang Berbeda
"Pemeriksaan berlangsung dari sore hingga malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," jelasnya, meski ia tidak merinci lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang terlibat adalah ED, HH, dan M. Selain mereka, seorang pengacara yang mewakili Ronald Tannur, berinisial LR, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Para hakim ED, M, dan HH sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara LR sebagai pengacara pemberi suap dikenakan pasal yang sama, dengan fokus pada Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga hakim tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media, mengingat implikasi serius terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia. Dengan ditetapkannya tersangka baru, diharapkan penyidikan dapat mengungkap jaringan lebih luas dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh lembaga hukum. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas setiap bentuk praktik suap yang merugikan masyarakat.
Pengumuman lebih lanjut mengenai tersangka baru dan perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia. (ant)