KY Apresiasi Kejagung atas Penetapan Tersangka Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KY.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pengungkapan praktik suap di lembaga peradilan, terutama yang melibatkan pejabat MA, menunjukkan pentingnya integritas hakim dan aparat pengadilan dalam penegakan hukum.
"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Hal ini menjadi perhatian kami, terutama terkait integritas hakim dan aparat pengadilan," ungkap Mukti dalam siaran pers.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara KY dan MA untuk menyelidiki kasus suap ini hingga tuntas, serta mengungkap kemungkinan adanya praktik suap lainnya dalam tubuh peradilan.
Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa ZR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung guna memuluskan putusan kasasi.
"ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," terang Qohar.
BACA JUGA:Dua Penyalahgunaan Narkoba Dihukum Mati, BNNP Jambi Apresiasi Putusan Hakim
BACA JUGA:Perusak Kantor Gubernur Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Hakim
Pengacara tersebut, LR, dilaporkan telah menawarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan fee Rp1 miliar untuk ZR atas jasanya.
Penangkapan ZR dilakukan pada 24 Oktober di sebuah hotel di Bali setelah penyidik menyita sejumlah barang bukti.
ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara LR juga dikenakan pasal yang sama.
Zarof Ricar akan ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari, sedangkan LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan terkait kasus suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Terdakwa Mafia Tanah BPN Bungo Divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim
BACA JUGA:Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bungo, Minta Dibebaskan Hakim
Pengungkapan ini menjadi yang kedua kalinya Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur. (*)