Lagi, Siswi SMP di Sungai Gelam Jadi Korban Rudapaksa
KASUS ASUSILA : Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejadnya terhadap korban --
Dia menambahkan, di dalam handphone milik korban ada video asusila tersebut, begitu juga handphone milik pelaku ada video asusila ketika melakukan hubungan selayaknya suami istri yang kedua.
"Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)