Mantan Kadinkes Sarolangun Ditahan
DITAHAN PENYIDIK: Mantan Kadinkes Sarolangun, dr. Irwan Mizwar usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Sarolangun. Ia kemudian ditahan bersama Kabid Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sarolangun Sep Hurmudin, kemarin (29/11).--
Bersama Kabid Yankes, Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Alkes
SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun, dr Irwan Mizwar sebagai tersangka, Rabu sore (29/11/2023).
Irwan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan yaitu Antropometri, pada APBD Sarolangun tahun 2022.
Selain mantan Kadinkes, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Sarolangun Sep Hurmudin, juga menyandang status yang sama.
‘’Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan Antropometri, pada APBD Sarolangun tahun 2022,’’ jelas Kepala Seksi Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Sarolangun, Abdul Harris.
Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.
“Iya, setelah tadi kita periksa sebagai saksi, kemudian selanjutnya kita tetapkan IM dan SH sebagai tersangka, dan keduanya langsung kami tahan selama 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke Lapas Sarolangun,” kata Abdul Harris.
Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, katanya, pihak Kejari Sarolangun menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp 600 juta lebih, dari anggaran total sebesar Rp 700 juta lebih.
Dalam pelaksanaannya kata Abdul Harris, yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.
“IW Sebagai PA dan SH sebagai KPA pada pengadaan alat tersebut, mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Saat ditanya, hingga saat ini sudah berapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, Abdul Harris mengatakan, selama penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.
"Ini murni kasus dari hasil penyelidikan Kejari Sarolangun,"pungkasnya.
Sementara itu, dr. Irwan Miswar, mantan Kadis Kesehatan Sarolangun, saat dikonfirmasi usai ditetapkan sebagai tersangka, kepada awak media mengatakan, akan menjalani proses hukum.
"Akan kita jalani proses hukumnya," singkatnya sebari langsung masuk kedalam mobil Kijang Inova yang membawanya pergi dari kantor Kejari Sarolangun. (hnd)