Akun Fufufafa Dikendalikan Oknum ASN, Dilaporkan ke Banwaslu Tebo Terkait Netralitas
Tim pemenangan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi ketika membuat laporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo. --
Ia menyatakan bahwa untuk membuat akun dana, seseorang harus menggunakan identitas asli, sehingga diyakini bahwa pemilik akun tersebut adalah ASN yang bersangkutan.
Slamet menilai tindakan ini melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu dan peraturan pemerintah mengenai kode etik pegawai negeri sipil.
Edi Kurniawan, Pimpinan Bawaslu Tebo, membenarkan bahwa laporan terkait akun Fufufafa telah diterima dan akan dikaji sebelum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati
BACA JUGA:Bawaslu Warning Paslong Taati Aturan Kampanye
"Laporannya sudah kita terima, nanti akan kita lakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum kita plenokan," tutup Edi. (*)