Pimpinan Ponpes yang Lecehkan 12 Anak Dikenal Baik dan Agamis

DITAHAN : Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 12 anak saat digiring ke sel tahanan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 12 orang anak. Aprizal Wahyudi (28) pimpinan pondok  pesantren Sri Muslim Mardatillah dikenal sebagai sosok yang baik secara sosial dan agama dikalangan masyarakat.

Aprizal sering mengisi pengajian dan khutbah. Namun, dibalik sosok agamis tersebut, Aprizal justru memiliki kebejatan yang tak manusiawi. Aprizal merupakan tersangka kekerasan seksual terhadap 11 orang santri dan 1 santriwati di Pondok Pesantrennya. 

Sapar selaku ketua RT 12 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru mengatakan, dirinya kaget dan tidak menyangka saat mendengar kabar pimpinan Ponpes tersebut menjadi tersangka di Polda Jambi. "Dengan masyarakat dikenal bagus, karena aktif juga di grup masjid," katanya, Selasa (29/10/2024) kemarin. 

Menurut Sapar, Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah berdiri sejak tahun 2022, bahkan sampai saat ini pembangunan Pondok Pesantren itu masih berproses. Para santri dan santriwati itupun dari luar kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah. "Ada hanya beberapa orang warga sini, kebanyakan dari luar warga sini yang mondok. Tidak banyak juga karena posisi masih proses pembangunan belum selesai," sebutnya. 

Sapar menjelaskan, pada intinya mengenai Pondok Pesantren tersebut dirinya tidak mengetahui secara mendetail. Namun, ustadz AWD dikenal sebagai sosok baik secara sosial dan agama. "Tidak ada pikiran kami bahwa beliau seperti ini, makanya kami syok juga. Kalau masalah hukum ga tau karena pihak korban langsung koordinasi sama pihak Polda Jambi," jelasnya. 

Terkait perizinan ponpes, Sapar mengaku bahwa Aprizal kurang koordinasi tentang ponpes hingga dirinya tidak mengetahui mengenai hal itu. Namun, pihak RT pernah berkoordinasi mengenai masjid yang berada di samping Pondok Pesantren tersebut. "Pernah koordinasi masjid diambil alih lagi oleh pondok pesantren yang awalnya sudah dihibahkan, karena sudah ada pondok pesantren saat ini. Saya setuju serahkan lagi kepada mereka,” ungkap Sapar.

Saat ini kegiatan di ponpes tersebut telah dihentikan pasca penangkapan Aprizal sebagai tersangka kekerasan seksual 12 santri dan santriwati. "Saat ini pondok pesantren tidak ada kegiatan lagi, sudah dihentikan," tutup Sapar.

Diberitakan sebelumnya,  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tega cabuli santri dan santriwatinya. Pelaku yakni, Aprizal Wahyudi (28), ia merupakan pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun.

Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti kehendak pelaku. 

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses.  "Laporannya mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki," ujarnya.

Dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban bejat Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. "Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan