Kejagung Sebut Telah Blokir Aset Milik Zarof Ricar
Editor: Jurnal
|
Kamis , 31 Oct 2024 - 21:32
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)