380 Hektar Terdampak Ilegal Drilling Dalam Kawasan Konsesi PT REKI
ILEGAL DRILING : Tambang minyak illegal yang terbakar di Batanghari beberapa waktu lalu. Saat ini pemiliknya telah menyerahkan diri ke Polda Jambi --
Sementara itu Tumenggung Jelitai yang merupakan Temenggung di Orang Rimba yang anggotanya diduga menjual lahan dan membuka ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan menyatakan pihaknya tetap berupaya melakukan hukum adat sendiri terlebih dahulu. Alasannya, karena oknum itu merupakan anggotanya. Namun ia menegaskan jika tak bisa akan menyerahkan ke aparat penegak hukum.
"Di pepatah adat yang patuh balik ke penghulu yang ingkar balik raja. Yang maknanya kalau mau pakai hukum adat kita selesaikan dengan adat, kalau ingkar biarkan penegak hukum yang selesaikan," terangnya.
Sebelumnya PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) telah berupaya untuk menertibkan aktivitas illegal berupa mengimbau dengan spanduk peringatatan larangan pendudukan lahan, illegal, drilling, dan jual beli lahan dalam kawasan hutan.
Perbuatan tak bertanggung jawab itu terjadi di areal konsesi PBPH PT REKI oleh oknum tertentu, dan patut diduga mereka "memanfaatkan" oknum Orang Rimba sebagai tameng pada aktivitas illegalnya di lapangan.
Secara khusus, PT REKI juga telah bersama-sama dengan para Temenggung kelompok Orang Rimba terkait untuk melakukan identifikasi, diskusi, dan penyadartahuan kepada oknum Orang Rimba yang diduga telah dimanfaatkan oleh oknum pelaku aktivitas illegal tersebut.
"Partisipasi aktif para temenggung Orang Rimba menjadi sangat penting dan strategis untuk melindungi kearifan, budaya Orang Rimba dan sekaligus kawasan hutan yang melekat sebagai identitas kehidupan Orang Rimba," sampai keterangan resmi dari PT.REKI. (*)