JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Harga emas Antam mengalami penurunan pada Sabtu (2/11), dengan harga per gram kini berada di Rp1.539.000 setelah turun sebesar Rp8.000.
Harga buyback emas batangan juga mengalami penyesuaian, turun menjadi Rp1.391.000 per gram. Transaksi jual emas akan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback emas batangan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Harga Emas Terus Meroket, Investor Kian Antusias
BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Antam, Sinyal Positif atau Negatif?
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu:
- 0,5 gram: Rp819.500
- 1 gram: Rp1.539.000
- 2 gram: Rp3.018.000
- 3 gram: Rp4.502.000
- 5 gram: Rp7.470.000
- 10 gram: Rp14.885.000
- 25 gram: Rp37.087.000
- 50 gram: Rp74.095.000
- 100 gram: Rp148.112.000
- 250 gram: Rp370.015.000
- 500 gram: Rp739.820.000
- 1.000 gram: Rp1.479.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Lagi! Ini Dia Daftar Harga Terbaru
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi! Cek Harga Terbaru di Sini
Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. (*)