Kemendiktisaintek Tata Ulang Implementasi LPDP
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro melakukan tanya jawab dengan media usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah menata ulang implementasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"LPDP memang sedang dalam proses untuk penataan kembali, memastikan bahwa LPDP dapat menunjang program pemerintah yang dicanangkan Presiden Prabowo," ujar Satryo.
Ia menambahkan, penataan LPDP ini akan fokus pada program-program prioritas pemerintah, seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri, ketersediaan air, serta pencapaian target pembangunan ekonomi delapan persen pada 2029.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait penggunaan dana LPDP.
Saat ini, Kemendiktisaintek sedang melakukan analisis berbasis data dan cost-benefit analysis untuk mengevaluasi apakah alokasi dana LPDP, khususnya untuk program magister, sudah optimal.
"Alokasi dana LPDP perlu kami telaah kembali, apakah penggunaan dana saat ini sudah memberikan manfaat yang maksimal atau perlu penyesuaian," kata Stella. Menurutnya, asas keadilan dan kualitas pendidikan akan menjadi fokus utama dalam pengkajian ini.
Namun, Stella mengingatkan bahwa kewenangan atas dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan sepenuhnya terkait optimalisasi dana tersebut.
Meski begitu, Kemendiktisaintek siap bekerja sama dengan Kemenkeu untuk memastikan bahwa dana LPDP dapat digunakan secara optimal demi pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan.
"Tujuan kami jelas, untuk mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," pungkas Stella.
Dirinya juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk studi di luar negeri wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan mereka.
Satryo menjelaskan, bagi ASN yang diberi tugas belajar ke luar negeri, mereka harus kembali pulang dan mengabdi di instansi pemerintahan tempat mereka bekerja.
"Intinya, bagi ASN yang disekolahkan oleh instansi pemerintah, mereka wajib kembali ke Indonesia. Jika mereka adalah pegawai institusi pemerintahan yang disekolahkan keluar, mereka harus kembali dan memberikan kontribusinya untuk kemajuan Indonesia," tegas Satryo.
Namun, Satryo menambahkan, untuk penerima beasiswa LPDP yang bukan berasal dari instansi pemerintahan atau bukan ASN, pihaknya memberikan keleluasaan mengenai kepulangan mereka.