Perusahaan Tongkang Akan Diberi Peringatan Keras, Tindak Lanjut Pencemaran Minyak di Sungai Batanghari
PENCEMARAN: Air Sungai Batanghari di kawasan Intake Sijenjang milik Perumdam Tirta Mayang tercemar minyak--
Linda tak memungkiri pihak DLH tak bisa menentukan siapa pihak yang bersalah nantinya. Karena kewenangan itu lebih kepada otoritas aparat penegak hukum.
"Kami (DLH) arahnya menertibkan mereka tentang S.O.P berlayar jangan sampai mencemari sungai dan jangan terulang lagi. Nanti bentuknya teguran tertulis kepada semua yang punya izin berlayar akan diberi peringatan keras sebagai sanksi administratif," sebutnya.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman telah meminta DLH untuk bertindak terkait kejadian minyak yang mencemari Sungai Batanghari.
"Kami minta pihak DLH terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan petugas labor melakukan cek lapangan di daerah Sijenjang. Selanjutnya agar melakukan analisis sumber pencemar," kata Sudirman.
Setelah itu, kata Sudirman, OPD terkait akan membuat surat himbauan untuk pelaku usaha agar melakukan aktivitas di sungai sesuai perizinan yang diberikan.
Sebelumnya, Pada Rabu, 30 Oktober 2024, aktivitas penyadapan air baku di Intake Sijenjang milik Perumdam Tirta Mayang terpaksa dihentikan selama tiga jam. Penghentian ini dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya kontaminasi minyak dalam pipa transmisi air baku, yang berpotensi berdampak serius terhadap kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan. Ada tumpahan minyak dari aktivitas tongkang di kawasan tersebut.
Setelah tiga jam penghentian, kondisi pengaliran air ke pelanggan sudah kembali normal. Namun, kekhawatiran mengenai kualitas air di masa mendatang tetap menghantui masyarakat.
Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Dwike Riantara, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa kejadian serupa sangat jarang terjadi. Ini baru pertama kalinya selama masa jabatan ia di Perumdam Tirta Mayang.
"Sepertinya jarang terjadi. Baru kemarin itu yang sampai kita stop operasi," katanya. (*)