Kepadatan di Mina Akan Jadi Bahasan di Mudzakarah Perhajian

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bandung, Jawa Barat, pada 7-9 November 2024, salah satu isu yang dibahas mengenai kepadatan di Mina.

 "Saya kira juga tidak mudah untuk mengubah mindset jamaah yang selama ini mengatakan wajib," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis.

 Ia mengatakan kepadatan di Mina memang menjadi salah satu isu krusial dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji. Kepadatan di Mina memang tidak bisa terelakkan mengingat luasan Mina yang terbatas.

 Sementara di sisi lain, kuota jamaah secara global selalu meningkat. Pada 2024 kurang lebih 2 juta orang dari seluruh dunia berangkat ke Tanah Suci. Adapun untuk jamaah Indonesia sebanyak 221 ribu dengan tambahan 20 ribu orang.

 Pada tahun 2025 Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan besaran kuota haji bagi masing-masing negara pengirim jamaah. Indonesia mendapatkan 221 ribu orang atau sama seperti tahun sebelumnya.

 Banyaknya peserta haji yang datang dalam satu waktu bersamaan membuat kepadatan di Mina tidak bisa dihindari.

 Maka dari itu, Arsad mengatakan saat ini Kemenag tengah berupaya untuk membangun pemahaman jamaah calon haji Indonesia yang meyakini bahwa tinggal di Mina hukumnya wajib.

 "Setelah kita diskusi dengan para ulama, ternyata ada beberapa mazhab fikih yang mengatakan bahwa mabit di Mina itu bukan wajib ya, sebenarnya boleh saja, artinya ketika mereka mabit di Mina itu mendapatkan keutamaan dan ketika mereka meninggalkan itu tidak masalah," kata Arsad.

 Salah satu skema yang akan dikembangkan adalah menyiapkan penerapan skema tanazul. Kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jamaah saat mabit (menginap) di tenda Mina.

 Konsepnya, jamaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).

 Selain kepadatan di Mina, forum Mudzakarah Perhajian nantinya juga akan menyoroti isu pemanfaatan atau pemotongan hewan Dam di Arab Saudi serta skema distribusinya di Tanah Air.

 Pemanfaatan daging Dam sebenarnya telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Daging Dam dipotong di Tanah Suci, kemudian di kirim ke Tanah Air untuk didistribusikan ke mereka yang membutuhkan

 "Cuma di dalam perjalanannya memang ternyata tidak mudah. Saya kira ini juga menjadi PR kita ke depan untuk mengharmonisasi regulasi antara Kementerian Agama dengan instansi lain," kata Arsad. (ant)

Tag
Share