Inpres Air Minum dan Air Limbah Akan Dilanjutkan
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan keterangan kepada awak media di Kementerian PU, Jakarta pada Jumat (8/11/2024). ANTARA/Aji Cakti Iya (akan dilanjutkan), Inpres Jalan --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, pemerintah akan melanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) Air Minum dan Air Limbah.
"Iya (akan dilanjutkan), Inpres Jalan Daerah, Inpres Air Minum dan Air Limbah dan dukungan Inpres Irigasi," ujar Dody di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) banyak kapasitas air yang tidak terpakai (idle capacity) dari infrastruktur-infrastruktur sumber daya air yang telah terbangun, seperti bendungan, instalasi pengolahan air, dan sistem penyediaan air minum.
"Ini juga salah satu arahan dari bapak Presiden Prabowo Subianto karena dari review BPKP ternyata banyak idle capacity di seluruh Indonesia. Kemudian kami sampaikan kepada bapak Presiden terkait idle capacity tersebut karena sambungan air (perpipaan) yang kurang optimal dikerjakan pemerintah daerah," katanya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Mahasiswa Unja Ubah Air Gambut Jadi Air Minum
BACA JUGA:Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Sasar 10.300 Sambungan Rumah
Maka dari itu, lanjut Dody, Kementerian PU menyarankan terkait pentingnya Inpres Air Minum dan Air Limbah untuk membantu pemerintah daerah.
"Kemudian kami sarankan kepada bapak Presiden, itu butuh Inpres agar kami (Kementerian PU) dari pemerintahan pusat bisa membantu pemerintah daerah untuk membuat sambungan ke pipa-pipa rumah," ujarnya.
Kelanjutan Inpres Air Minum dan Air Limbah merupakan salah satu program strategis untuk mendukung program unggulan atau strategis kementerian/lembaga negara lainnya.
Sebelumnya, Presiden ketujuh RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik pada 29 Januari 2024.
Inpres tersebut diterbitkan dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs). (ant)