Kejagung Periksa Keluarga LR Kasus Suap Vonis Ronald
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat pengacara itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyidik memeriksa suami dan anak dari Lisa Rahmat.
"LH selaku suami dari LR dan HS selaku anak dari LR," kata Harli.
Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir dari Lisa dan A selaku anggota firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
BACA JUGA:KY Apresiasi Kejagung atas Penetapan Tersangka Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Kasasi Tannur
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Pemeriksaan empat orang saksi tersebut untuk mendalami peran Lisa selaku pengacara dari Ronald Tannur dengan para tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan penanganan perkara Ronald.
"Keempat saksi diperiksa untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR," jelas Harli.
Pada hari ini, penyidik juga memeriksa Lisa Rahmat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus dugaan suap yang diduga untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, penyidik menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Lalu, penyidik juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Sedangkan pada Senin (4/11), penyidik menetapkan ibunda dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga memberikan suap kepada Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas Ronald. (ant)