Waspada Potensi Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada seluruh daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa (kades) dalam Pilkada Serentak 2024.
Pihak Bawaslu menekankan pentingnya langkah pencegahan guna memastikan proses pilkada berjalan dengan baik dan minim pelanggaran.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu telah menerima sejumlah temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa.
Secara keseluruhan, ada 79 temuan dan 129 laporan yang tercatat, dengan beberapa jenis pelanggaran yang paling umum, yaitu kepala desa terlibat dalam kampanye, kepala desa memberikan keuntungan atau merugikan salah satu pasangan calon, kepala desa menunjukkan dukungan terbuka terhadap pasangan calon tertentu dan kepala desa mengarahkan warganya untuk memilih calon tertentu.
BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024
BACA JUGA:Pendidikan Politik Ditekankan untuk Hindari Hoaks pada Pilkada 2024
“Sebagai pengawas, kami mengajak seluruh pihak untuk memastikan agar Pilkada berjalan dengan lancar tanpa ada pelanggaran yang merugikan salah satu pihak. Pencegahan lebih penting daripada penindakan,” ujar Lolly dalam keterangannya di Jakarta.
Lolly juga mengungkapkan bahwa beberapa provinsi dengan temuan pelanggaran netralitas kepala desa yang signifikan antara lain Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Bawaslu terus memantau kondisi ini dan mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi potensi pelanggaran di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Bawaslu juga melaporkan sejumlah sengketa proses pemilu yang terjadi hingga akhir Oktober 2024. Dari total 131 sengketa yang diterima, sebagian besar kasus telah diselesaikan antara peserta Pilkada itu sendiri, namun sebagian kecil melibatkan sengketa dengan penyelenggara pemilu (KPU), yang mayoritas tidak diterima atau ditolak oleh Bawaslu.
“Proses yang berjalan di KPU telah dinilai sesuai dengan aturan yang ada, meskipun ada beberapa kasus yang akhirnya ditolak atau diselesaikan secara damai antara pihak yang bersengketa,” jelas Lolly.
Bawaslu juga mencatat telah menangani 247 temuan pelanggaran dan 1.105 laporan lainnya. Dari angka tersebut, 339 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 333 lainnya tidak terbukti melanggar aturan. Selain itu, masih ada 79 perkara yang tengah diproses.
Pelanggaran yang ditangani sebagian besar berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu (71 kasus), pelanggaran administrasi (70 kasus), dan pelanggaran pidana (61 kasus). Sementara itu, potensi pelanggaran terkait netralitas kepala desa juga menjadi perhatian serius dalam pengawasan Bawaslu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti situasi kerawanan di media sosial, yang diperkirakan memiliki lebih dari 33 miliar interaksi selama proses Pilkada. Sentimen negatif cukup tinggi di beberapa provinsi, di antaranya Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua Selatan, yang diperkirakan akan meningkatkan ketegangan politik.
Selain itu, Kapolri juga mencatat adanya fenomena calon tunggal di beberapa daerah, yakni satu pasangan calon di 37 daerah, dua pasangan calon di 202 daerah, dan empat pasangan calon di 101 daerah. Fenomena ini, menurutnya, perlu diwaspadai, terutama dalam hal potensi ketegangan yang dapat muncul di daerah-daerah tersebut.