Tetap Kaji Pemutihan PKB

--

Selama Visible dan Dibutuhkan Masyarakat 

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan akan tetap mengkaji kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Hal itu sepanjang kebijakan ini dibutuhkan masyarakat. Terlebih pemutihan ini termasuk inovasi utama pemprov membantu rakyatnya.

Hal ini diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. "Akan kita kaji sepanjang itu sangat dibutuhkan masyarakat, dan itu bisa membantu masyarakat dan hasil kajiannya pun visible (tampak) kita lakukan maka akan kita lakukan," terang Agus Pirngadi (30/11).

Namun Ia menampik, pemutihan kerap dilakukan Pemprov karena pendapatan yang tak capai target. Malah, Ia menyebut program pembebasan denda atau pemutihan PKB ini termasuk dalam program inovatif daerah.

Terbaru, Ia mengakui diperpanjang pemutihan pada 1 November hingga 23 Desember 2023 ini. Setelah promor kemerdekaan di bulan Agustus lalu.

Tujuannya kembali dibuka pemutihan akhir tahun ini, yang jelas kata Agus, untuk membantu wajib pajak saat pemutihan sebelumnya melakukan cabut berkas atau mutasi yang tak terkejar waktunya. "Jika tak bantu dilakukan pemutihan mereka ini akan terkena denda, karena kita lihat wajib pajak ini sudah memiliki inisiatif untuk mutasi," terang Agus.

Selanjutnya, pemutihan akhir tahun dibuka, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Jambi yang mungkin pada promo pemutihan sebelumnya belum memiliki uang. "Sehingga kita bantu, relaksasi dendanya tidak kita kenakan tetapi pajak pokok masih tetap diraih," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Lukman Hakim mengatakan dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II  dan Lelang, dengan masa pelaksanaan  1 November hingga 23 Desember 2023.

"Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kemdaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Lain.

"Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku)," katanya.

"Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah," katanya. (aba)

Tag
Share