Dana DAK Pendidikan Terkendala Juklak dan Juknis
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun, Arsyad--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO –Sejumlah kendala masih ditemukan dalam progres pembangunan sekolah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada Tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun, Drs. Arsyad, mengungkapkan bahwa beberapa kendala yang muncul, antara lain, adalah kepala sekolah yang menerima kegiatan DAK Fisik melalui swakelola tidak memiliki latar belakang di bidang teknik.
"Kendala utama pada DAK Fisik Swakelola adalah kepala sekolah yang tidak berlatar belakang teknik. Namun, dalam ketentuan yang ada, mereka didampingi oleh fasilitator atau konsultan serta diawasi," kata Arsyad.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Pendidikan, juga ditemukan kendala terkait terlambatnya penerbitan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK, yang seharusnya sudah turun pada bulan Mei 2024.
Akibatnya, progres pekerjaan di lapangan hingga awal November 2024 masih banyak yang belum mencapai tahap finishing.
"Sejak Mei 2024 hingga November 2024, progres pembangunan sudah cukup baik, namun kami harus mengandalkan kepala tukang yang memimpin pembangunan rehab atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang dikerjakan oleh kepala sekolah, dengan bimbingan dan pengawasan konsultan pengawasan," ujarnya.
Arsyad juga menambahkan bahwa dana DAK Fisik Pendidikan ini digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sekolah, mengingat banyak sekolah di Sarolangun yang membutuhkan perbaikan ruang kelas yang sudah tua dan rusak.
"Rehabilitasi kelas, ruang kelas baru, ruang IT, serta komputer dan peralatannya adalah instrumen yang sangat dibutuhkan oleh gedung sekolah yang ada saat ini," pungkasnya. (*)