Polisi Sita Rp2,8 Miliar dari Pelaku Judi Online Terkait Oknum Kemkominfo

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan pers terkait kasus judi online di Bandara Soetta--

TANGERANG, JAMBIEKSPRES.CO– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari dua pelaku kasus judi online yang diduga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo).
"Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta serta uang di rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Tangerang.
Dari total barang bukti yang disita, Rp300 juta berupa uang tunai dan Rp2,8 miliar disimpan dalam rekening milik tersangka.

Penyitaan ini merupakan hasil penangkapan terhadap dua orang berinisial MN dan DM.
"Tim kami berhasil mengamankan salah satu DPO berinisial MN, lalu setelah pengembangan, kami menangkap satu tersangka lainnya, DM," jelasnya.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka memainkan peran penting dalam jaringan judi online di Indonesia.

Tersangka MN berperan menyetorkan uang serta menyerahkan daftar situs judi untuk dilindungi dari pemblokiran oleh oknum pegawai Kemkominfo.
"MN bertugas menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website agar situs judi tersebut tidak diblokir," ujarnya.
Sementara DM membantu MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.
"DM berperan membantu MN dan menampung uang hasil judi online," tambah Wira.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dalam upaya pengungkapan kasus ini.
"Kami berupaya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh," paparnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan