Masih Terkait Helen Cs, Polda Jambi Ungkap TPPU dari Hasil Penjualan Narkoba Rp12,7 Miliar
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan tiga tersangka kasus narkoba, yakni Ambo Arik, RL dan SS (rompi merah) bersama aset milik Ambok Ari yang disita oleh Polda Jambi. Aset itu bernilai Rp 12,7 Miliar (M).--
Ditambahkan Ernesto, jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS.
"Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari Batam," tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)