DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun
Ketua DPRD Jambi memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025--
Anggota DPRD yang hadir rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025--
Dengan demikian, kata Mazlan, total target Pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.4.422.099.629.906. Terdiri dari peningkatan target pada komponen-komponen pendapatan.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.865.066.356.912
mengalami peningkatan sebesar Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen.
Anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadri rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025--
"Dengan demikian, target pendapatan asli daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.1.920.922.132.948, yang merupakan akumulasi dari peningkatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok sebesar Rp.32.894.580.012," jelasnya.
Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami perubahan atau dengan kata lain tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Selanjutnya, target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Laporan Banggar yang disampaikan Juru bicara Banggar, Mazlan--
Kedua, Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar Rp.55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.2.429.309.383.500. Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati menjadi sebesar Rp.2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.125.795.273.500.
"Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp.70.081.342.000," ujarnya.
Ketiga, komponen pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tetap sebesar Rp.16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF sebesar Rp.14.448.387.208 dan Hibah PT. Jasa Raharja sebesar Rp.1.705.794.750.
Kemudian, Belanja Daerah, kata Mazlan, Alokasi belanja daerah disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau sebesar 2,56 persen dari total belanja pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.360.382.820.291.Dengan demikian, total belanja daerah disepakati menjadi sebesar Rp.4.471.952.527.827. (*)