Desain Surat Suara Berubah, Ada Kolom Setuju dan Tidak Setuju untuk Calon Tunggal pada Pilkada 2029

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin melakukan supervisi dan monitoring surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. --

Sudrajat menjelaskan bahwa desain surat suara calon tunggal pada Pilkada 2024 tetap akan mengikuti model calon tunggal yang disandingkan dengan kolom kosong. Sebab, surat suara tersebut telah dicetak dan didistribusikan.

"Distribusi logistik sudah berjalan, sortir, lipat, packing, sebentar lagi sudah mau bergerak ke PPK. Kami mengapresiasi keputusan MK ini karena itu bagian dari penyempurnaan," kata Sudrajat.

Sudrajat menambahkan bahwa ketentuan mengenai desain surat suara calon tunggal ini baru akan diterapkan pada Pilkada 2029.

"Betul, di Pilkada serentak berikutnya. Kami tidak bisa mencetak ulang surat suara saat ini karena tahapan logistik sudah masuk distribusi ke PPK, dan itu akan mengganggu tahapan," pungkasnya. (*)

Tag
Share